Heart have been woven blue
I'm sure it's all because you gave warmth in an emptyness
Have ended and then wound
The meaning of love your presence in my soul
Your presence touched by you (now)
makes me awake from a dream
I want you to always be on my side now
Establish my love with me forget
the sad story that had been scratched with a new sheet
The meaning of love your presence in my soul
Your presence touched by you (now)
makes me wake up from nightmare...
Kamis, 15 April 2010
Minggu, 11 April 2010
Say "No" to IKHTIKAAR
Seseorang akan menyerahkan anaknya untuk suatu pekerjaan. Menjadi tradisi para sahabat, orang itu datang kepada Rasulullah saw mengajukan persoalannya. Rasulullah menjawab:
"Jangan serahkan anakmu kepada penjual gandum!"
Mengapa Nabi menegaskan hal itu? Saat itu, masyarakat Arab punya tradisi menimbun gandum untuk mengubah harga pasar. "Seandainya penjual gandum itu menghadap kepada Allah sebagai pelacur atau peminum khamr," sabda Rasulullah menurut riwayat Asy-Sya'bie, "Itu masih lebih baik dibanding sebagai penimbun bahan makanan sampai empat puluh malam."
Kegiatan menimbun seperti apa yang sebenarnya dilarang keras itu? Menurut Imam Malik, menimbun yang dilarang (ihtikar) itu adalah menahan barang untuk dijual dengan mengharapkan keuntungan dari perubahan harga pasar.
Sedangkan menimbun untuk memenuhi kebutuhan sendiri tidak termasuk yang dilarang.
Menurut Imam Syafi'ie, apa yang dimaksud dengan ihtikar adalah menahan barang yang dibeli waktu mahal untuk dijual lebih mahal pada waktu permintaan dan kebutuhan semakin meningkat tajam. Sedangkan menimbun barang yang dibeli pada waktu murah, menimbun untuk kebutuhan keluarga dan menimbun barang impor dari negeri lain untuk menjaga stabilitas harga, tidak termasuk kegiatan menimbun yang dilarang.
Walaupun asal mulanya ihtikar terbatas pada makanan pokok, mengingat perkembangan kebutuhan pokok di zaman kita tidak terbatas pada makanan pokok saja, tapi juga meliputi sejumlah barang, maka hukum ihtikar dapat diberlakukan dengan cara qiyas (analogi), Karena itu Imam Hanafi menambahkan pada definisinya tentang ihtikar dengan kalimat wa nahwahu — yang berarti dan sejenisnya.
Banyak ancaman Rasulullah untuk para penimbun, diantaranya: "Tidak menimbun kecuali orang yang durhaka." (Riwayat Ma'marbin Abdullah Al-Adawi). Atau, "Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, orang itu telah putus hubungan dengan Allah dan Allah telah putus hubungan dengannya." (Riwayat Ibnu Umar). Juga, "Orang yang mengimpor makanan itu diberkati rezekinya, dan orang yang menimbun dikutuk." (riwayat Umar bin Khathab).
"Jangan serahkan anakmu kepada penjual gandum!"
Mengapa Nabi menegaskan hal itu? Saat itu, masyarakat Arab punya tradisi menimbun gandum untuk mengubah harga pasar. "Seandainya penjual gandum itu menghadap kepada Allah sebagai pelacur atau peminum khamr," sabda Rasulullah menurut riwayat Asy-Sya'bie, "Itu masih lebih baik dibanding sebagai penimbun bahan makanan sampai empat puluh malam."
Kegiatan menimbun seperti apa yang sebenarnya dilarang keras itu? Menurut Imam Malik, menimbun yang dilarang (ihtikar) itu adalah menahan barang untuk dijual dengan mengharapkan keuntungan dari perubahan harga pasar.
Sedangkan menimbun untuk memenuhi kebutuhan sendiri tidak termasuk yang dilarang.
Menurut Imam Syafi'ie, apa yang dimaksud dengan ihtikar adalah menahan barang yang dibeli waktu mahal untuk dijual lebih mahal pada waktu permintaan dan kebutuhan semakin meningkat tajam. Sedangkan menimbun barang yang dibeli pada waktu murah, menimbun untuk kebutuhan keluarga dan menimbun barang impor dari negeri lain untuk menjaga stabilitas harga, tidak termasuk kegiatan menimbun yang dilarang.
Walaupun asal mulanya ihtikar terbatas pada makanan pokok, mengingat perkembangan kebutuhan pokok di zaman kita tidak terbatas pada makanan pokok saja, tapi juga meliputi sejumlah barang, maka hukum ihtikar dapat diberlakukan dengan cara qiyas (analogi), Karena itu Imam Hanafi menambahkan pada definisinya tentang ihtikar dengan kalimat wa nahwahu — yang berarti dan sejenisnya.
Banyak ancaman Rasulullah untuk para penimbun, diantaranya: "Tidak menimbun kecuali orang yang durhaka." (Riwayat Ma'marbin Abdullah Al-Adawi). Atau, "Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, orang itu telah putus hubungan dengan Allah dan Allah telah putus hubungan dengannya." (Riwayat Ibnu Umar). Juga, "Orang yang mengimpor makanan itu diberkati rezekinya, dan orang yang menimbun dikutuk." (riwayat Umar bin Khathab).
Langganan:
Postingan (Atom)